Nama : fauzi pujarama
NPM : 19210258
Kelas : 4EA1
Menurut World Bank,
pengertian Good Corporate Governance (GCG) adalah kumpulan kaidah hukum,
peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. (Hassel Nogi S Tangkilisan, Mengelola Kredit
Berbasis Good Corporate Governance, Balaiurang & Co. Yogyakarta, 2003,
hal.12). Lima tujuan utama prinsip Good Corporate Governance yaitu (Mas Achmad
Daniri, Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya dalam Konteks
Indonesia, PT Ray Indonesia, Jakarta, 2005, hal 5) melindungi hak dan
kepentingan pemegang saham, melindungi hak dan kepentingan para the stakeholders
non pemegang saham, meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan
Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan serta meningkatkan
hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan. Penerapan Good
Corporate Governance bukan semata-mata mencakup relasi dalam pemerintahan,
melainkan mencakup relasi sinergis dan sejajar antara pasar, pemerintah dan
masyarakat sipil. Gagasan kesejajaran ini mengandung arti akan pentingnya
redefinisi peran dan hubungan ketiga institusi ini dalam mengelola sumberdaya
ekonomi, politik dan kebudayaan yang tersedia dalam masyarakat. Para penganjur
pendekatan ini membayangkan munculnya hubungan yang sinergis antara ketiga
institusi sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang bersih, responsive, bertanggung
jawab, semaraknya kehidupan masyarakat sipil serta kehidupan pasar/bisnis yang
kompetitif dan bertanggung jawab.
Salah satu agenda yang harus dilaksanakan dalam pencapaian Good Corporate
Governance adalah pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). KKN
merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk
memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah
(preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan
dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan
terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti
hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila
ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.
Salah satu kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan APBN yang diindikasikan adanya
tindakan KKN adalah pada tahap pengadaan barang dan jasa. Tidak dapat
dipungkiri bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia masih menduduki
peran yang sangat penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi. Dikarenakan
jumlah uang yang berputar cukup besar, keterlibatan dunia usaha dan birokrat
publik juga sangat besar. Oleh karena itu, Pengadaan barang/jasa pemerintah
dapat menjadi sarana yang cukup memadai untuk memperbaiki perilaku dunia usaha
dan birokrat publik secara menyeluruh, terutama sebagai alat untuk memulai
penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance).
Selama ini Pengadaan barang/jasa pemerintah masih menghadapi kendala yang
sangat serius. Tata cara Pengadaan barang/jasa pemerintah hanya dijalankan
untuk memenuhi persyaratan formal tanpa memahami latar belakang, essensi,
maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Karena itu hasilnya dapat kita saksikan
bersama. Hampir seluruh hasil dari proses Pengadaan barang/jasa pemerintah
menghasilkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar dan sering dengan
kualitas yang kurang memadai serta dengan lingkup kerja yang kurang dari yang
dipersyaratkan.
Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merebak dan merajalela di bidang
Pengadaan barang/jasa pemerintah. Kerugian yang diakibatkan oleh praktek
tersebut juga sangat memberatkan keuangan Negara karena yang menikmati
kebocoran tersebut adalah individu atau orang tertentu diatas kerugian dan
kesengsaraan masyarakat luas. Penyempurnaan aturan perundang-undangan,
pelatihan pemahaman kepada seluruh pengelola Pengadaan barang/jasa pemerintah
dan perbaikan proses Pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menguerangi
kebocoran anggaran yang menjadi aspek penting dalam reformasi keuangan Negara
yang dilakukan beberapa tahun belakangan ini. Hakekatnya esensi, tujuan dan
maksud Pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut dapat dilaksanakan
sebaik-baiknya maka kedua belah pihak yaitu pihak pengguna dan pihak penyedia
harus selalu berpedoman kepada filosofi dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah,
tunduk kepada etika dan norma Pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku,
mengikuti dan memahami prinsip-prinsip dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah,
serta menjalankan metoda dan proses Pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah
berlaku.
Sesuai dengan Prisnisp-prinsip dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah yang
tercantum dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 pasal 3 menyebutkan Pengadaan
barang/jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip-prinsip :
1. Efisien, berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Efektif berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan
kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3. Terbuka dan bersaing berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus terbuka
bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui
persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi
syarat/criteria tertentu berdasarkan kektentuan dan prosedur yang jelas dan
transparan.
4. Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata
cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya
terbuaka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat
luas pada umumnya.
5. Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua
calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada
pihak tertentu dengan dan atau alas an apapun.
6. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat
bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat
sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan
barang/jasa.
Sedangkan etika dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat dalam pasal 5
Keppres Nomor 80 tahun 2003 yaitu :
1. Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggunjawab untuk mencapai
sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan barang/jasa.
2. Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran serta menjaga
kerahasian dokumen Pengadaan barang/jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk
mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan barang/jasa.
3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah
dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat.
4. Menerima dan bertanggunjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan para pihak.
5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang
terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan barang/jasa.
6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara
dalam Pengadaan barang/jasa.
7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan
tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung
tidak langsung merugikan keuangan Negara.
8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapun yang diketahui atau
patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan barang/jasa.
Penerapan Good Corporate Governance agar dapat mengurangi penyimpangan dalam
pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah maka pemanfaatan teknologi
informasi (e-government, e-procurement, information technology) adalah sesuatu
yang mutlak, sehingga calo-calo/preman-preman proyek pemerintah bisa
dihilangkan dan juga dapat menghemat biaya administrasi. Instansi Pemerintah sebagai pihak
penyelenggara Pengadaan barang/jasa Pemerintah harus berkomitmen harus selalu
mendukung pemerintahan yang bersih (clean government) melalui penandatanganan
pakta integritas. Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang
publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah
pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari
Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani
maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam
pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah
sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang
telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Hal yang paling penting dalam penegakan hukum dalam proses pengadaan barang dan
jasa adala h adanya ketegasan, kejelasan dan keadilan. Selama ini kita lihat
dilapangan, hanya pejabat pengadaan dan pejabat pengelolaan yang dihimbau untuk
menegakkan peraturan pengadaan barang dan jasa. Namun disisi lain pihak
pengusaha dan rekanan kurang ditegaskan dan penegakkan peraturan tersebut. Pada
saat proses pelelangan sering ditemukan penawaran yang tidak wajar. Bila
rekanan tersebut akhirnya ditetapkan jadi pemenang lelang, kegiatan tsb tdk
dapat dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dengan
alas an dananya tidak mencukupi. Atau pekerjaan ditelantarkan dengan alas an
yang tidak jelas.
Komentar:
Penerapan Good Corporate Governance Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi
Pemerintah dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi
(e-government, e-procurement, information technology) dan penanda tanganan
Pakta Integritas antara pelaku Pengadaan Barang dan Jasa.
Sumber: