Nama : Fauzi
pujarama
Npm : 19210258
Npm : 19210258
Kelas : 4 EA 16
CSR Lingkungan : Kontribusi Swasta Menghijaukan Kota
Hunian kota yang tidak
hanya tertata, aman, dan indah tetapi juga memiliki harmonisasi dengan
lingkungan alam sekitarnya merupakan kawasan hunian idaman kita semua. Untuk
mewujudkan impian tersebut, tidak hanya perlu kebijakan serta perencanaan dan
penataan ruang dari pemerintah maupun peran aktif masyarakat saja. Partisipasi
kalangan swasta, terutama perusahaan-perusahaan besar, juga penting di dalam
mewujudkan kota hijau yang berkelanjutan.
Perputaran roda
industri tidak hanya ditopang oleh keberadaan sumber daya manusia saja,
melainkan juga sumber daya alam. Dari alamlah pabrik-pabrik memperoleh bahan
baku untuk dapat membuat produk-produknya. Seiring dengan berkembangan
teknologi, berbagai sumber daya alam, seperti pohon dan tumbuhan, batu bara,
minyak bumi, gas, air, tanah, beserta binatang-binatang yang mendiaminya, dalam
waktu singkat berubah menjadi tumpukan kertas, bahan bakar berbagai mesin,
lahan perkebunan dan pertanian, maupun produk makanan serta minuman jadi yang
diproduksi secara massal. Sayangnya, alam tidak lagi seimbang akibat terlalu
banyak dieksploitasi dan dicemari. Tatkala berbagai bencana alam kian sering
terjadi dan perubahan cuaca serta pemanasan global menjadi isu yang mulai
ditakuti, baru manusia tersadar untuk memperhatikan lingkungan alam yang
diterlantarkannya. Semua kalangan di belahan dunia mulai menyadari pentingnya
melakukan tindakan untuk mencegah, menjaga, dan mengurangi kerusakan
lingkungan, tak terkecuali para kalangan pengusaha.
Corporate Social
Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu
sarana bagi perusahaan-perusahaan, terutama yang usahanya terkait dengan sumber
daya alam, untuk menyeimbangkan antara keuntungan ekonomi dengan kontribusinya
bagi ekonomi masyarakat, sosial, dan lingkungan demi mewujudkan pembangunan
berkelanjutan. Di Indonesia, kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan CSR tercantum di dalam UU 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang
Perseroan Terbatas. Ayat 1 menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ayat 2 berbunyi tanggung jawab sosial dan
lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan
kepatutan dan kewajaran. Ayat 3 menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana Pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ayat 4 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung
jawab dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Beragam kegiatan CSR yang dilakukan demi melestarikan keberlanjutan lingkungan alam secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pemangku kebijakan lainnya. Kegiatan CSR lingkungan biasanya berupa kampanye, pemberian bantuan pendidikan maupun pelatihan, penanaman pohon, pembuatan ruang terbuka hijau maupun taman, penghematan sumber daya alam yang digunakan di pabrik ataupun toko, pengajaran hingga pengaplikasian daur ulang serta penggunaan kembali produk-produknya.
Beragam kegiatan CSR yang dilakukan demi melestarikan keberlanjutan lingkungan alam secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pemangku kebijakan lainnya. Kegiatan CSR lingkungan biasanya berupa kampanye, pemberian bantuan pendidikan maupun pelatihan, penanaman pohon, pembuatan ruang terbuka hijau maupun taman, penghematan sumber daya alam yang digunakan di pabrik ataupun toko, pengajaran hingga pengaplikasian daur ulang serta penggunaan kembali produk-produknya.
Kegiatan CSR
berwawasan lingkungan yang dilakukan PT. Astra Honda Motor (AHM) misalnya,
lebih merujuk pada program penghijauan yang juga terintegrasi ke dalam
produk-produk yang diproduksinya. Sejak tahun 2005 hingga tahun 2009 AHM telah
melakukan penanaman pohon lebih dari 6.600 pohon melalui Program Hijau
Jakartaku yang merupakan bagian dari Program Penanaman Sejuta Pohon. Selain
itu, AHM juga membangun 2 taman kota, yaitu di Jl. Galunggung, Jakarta
Pusat, dan di Kompleks Perumahan Cirendeu Permai, Tangerang. AHM juga membangun
Zona Teknologi Otomotif Roda Dua di Taman Pintar Yogyakarta, sebagai wahana
edukasi tentang teknologi sepeda motor ramah lingkungan dan sosialisasi
berkendara dengan aman. AHM juga mengklaim bahwa perusahaannya telah menerapkan
green process, yaitu proses produksi pembuatan sepeda motor yang memakai
prinsip reduce (pengurangan), reuse (pengunaan kembali), recycle (daur ulang),
retrieve energy (pemulihan kembali energi), dan recover (pemulihan) sesuai
dengan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 pada seluruh lini produksi.
Kegiatan CSR berbasis lingkungan yang dilakukan oleh AHM juga telah diikuti
oleh perusahaan-perusahaan serupa, terutama dalam hal pengembangan mesin motor
yang ramah lingkungan, pendidikan berwawasan lingkungan hidup, dan pembangunan
taman kota.
PT. Coca Cola Bottling
Indonesia lebih mengarahkan kegiatan CSR lingkungannya pada konservasi sumber
daya air. Selain terlibat dalam berbagai kampanye lingkungan, kegiatan Water
for School, Program Cinta Air, dan penanaman pohon, produsen minuman ringan ini
menerapkan konsep penghijauan melalui penggunaan biopori atau alat penyerapan
air serta daur ulang sampah organik menjadi pupuk organik di pabrik-pabriknya
dan lingkungan sekitarnya. Di Bandung PT. Coca Cola Bottling Indonesia bekerja
sama dengan Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Bandung serta
masyarakat sekitar membangun Green Organic Farm (Rumah hijau) yang merupakan
sarana pembibitan tanaman untuk penghijauan dan pembelajaran bagi warga
setempat. Sementara itu, PT. Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) di Bali telah
mengganti kendaraan operasional karyawannya dengan E-Bike, yaitu sepeda motor
bertenaga listrik. Sepeda motor ini mampu mereduksi kontribusi karbondioksida
ke udara hingga 78% per unitnya, tidak menimbulkan polusi suara, serta memiliki
kendali kecepatan sehingga aman dan efesien untuk dikendarai.
Sasaran CSR lingkungan
PT. Danone Indonesia juga banyak ditujukan bagi konservasi sumber daya air dan
hutan. Melalui websitenya, PT. Danone Indonesia menyebutkan tidak hanya
terlibat dalam kegiatan konservasi Daerah Aliran Sungai yang terletak di 12
lokasi pabriknya di seluruh Indonesia, namun juga aktif melakukan reboisasi dan
konservasi hutan melalui kegiatan penanaman ratusan ribu pohon di kawasan hutan
lindung, lahan kritis, dan pegunungan di pulau Jawa. Salah satu bagian kegiatan
CSR PT. Danone untuk menyelesaikan masalah berkaitan dengan penyediaan air
bersih adalah Program Satu untuk Sepuluh yang hingga saat ini masih terus
dilakukan. Program ini bertujuan untuk dapat menyediakan bak-bak penampung air
bersih bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur yang sering mengalami kekeringan.
Kegiatan CSR Starbucks
Coffee Indonesia (SCI) lebih banyak diterapkan secara langsung, baik melalui
produk dan pelayanan yang dihasilkan, fasilitas toko, maupun kegiatan kampanye
lingkungan bersama komunitasnya. Adapun strategi yang diambil SCI adalah
renewable energy (energi terbarukan), energy conservation (konservasi energi),
collaboration (kolaborasi), dan advocacy (advokasi). Dalam situsnya, SCI
menyebutkan bahwa pihaknya berupaya untuk secara signifikan mengecilkan dampak
lingkungan melalui menghemat energi dan air, mengurangi limbah yang berhubungan
dengan pemakaian tisu, cangkir, maupun pembungkus produknya, meningkatkan kegiatan
daur ulang, serta memakai konsep green building (bangunan hijau) pada
gerai-gerai tokonya di seluruh dunia. Komitmen SCI untuk memperjuangkan
kebijakan perubahan iklim dilakukan advokasi melalui kemitraan dengan
perusahaan maupun organisasi lainnya. SCI juga bekerja sama dengan Conservation
International melakukan uji coba program insentif konservasi hutan di Sumatera,
Indonesia, dan Chiapas, Mexico, yang menghubungkan para petani kopi dengan
perdagangan karbon sebagai upaya mengurangi emisi karbon.
Kegiatan-kegiatan CSR
berperspektif lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan-perusahaan di atas
merupakan sedikit dari aksi menjaga kelestarian alam yang harus terus dilakukan
seluruh pemangku kebijakan, termasuk kalangan pengusaha. Bagaimanapun bumi yang
kita tempati hanyalah satu. Jika bumi ini rusak, maka musnahlah kehidupan yang
ada di dalamnya. Sebagaimana orang bijak berkata, “Ketika pohon terakhir telah
ditebang, ketika ikan terakhir telah mati, ketika sungai terakhir telah
tercemar, barulah manusia akan sadar bahwa manusia tidak bisa makan uang.”
(Endah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar