Pedoman GCG harus memuat:
Manual Direksi dan Dewan Komisaris, Manual Manajemen Risiko, Sistem
Pengendalian Intern, Sistem Pengawasan Intern, Mekanisme Pelaporan atas Dugaan
Penyimpangan, Tata Kelola Teknologi Informasi, Pedoman Perilaku Etika.
Menurut Pasal 44 (1) Permen
BUMN 01/2011, BUMN wajib melakukan pengukuran atas kualitas penerapan GCG yang
dilaksanakan berkala setiap 2 (dua) tahun dalam 2 bentuk yaitu 1) penilaian (assessment)
atas pelaksanaan GCG dan 2) evaluasi (review) atas tindak lanjut
atas rekomendasi perbaikan dari hasil penilaian sebelumnya. Pada prinsipnya
yang melakukan evaluasi adalah BUMN itu sendiri (penilaian mandiri), sedangkan
pelaksanaan penilaian dilakukan oleh penilai independen yang kompeten dan harus
ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dasar hukum penilaian mandiri atas Penerapan Tata Kelola
Perusahaan (GCG) pada BUMN adalah:
1. Peraturan
Menteri Negara BUMN No Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (GCG) pada BUMN Pasal 44 (1b), (5), (6), (7), dan (9)
2. Keputusan
Sekretaris Kementerian BUMN No SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/ Parameter
Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
pada BUMN
Aktivitas dan tujuan
penilaian/evaluasi penerapan GCG:
Ø
Pengukuran kualitas penerapan GCG di BUMN dalam
rangka pemberian skor atas penerapan GCG dan pemberian kategori
kualitas penerapan GCG
Ø
Identifikasi kekuatan dan kelemahan, serta penyusunan rekomendasi
perbaikan penerapan GCG di BUMN dalam rangka mengurangi kesenjangan pada
kriteria GCG
Ø
Pemantauan konsistensi penerapan GCG di BUMN dalam
rangka penyempurnaan dan pengembangan kebijakan tata kelola di lingkungan
BUMN
Indikator/parameter
penilaian dan evaluasi atas penerapan GCG pada BUMN dikelompokkan dalam 6
(enam) faktor yaitu:
1.
Komitmen terhadap penerapan GCG yang berkelanjutan (7%)
2.
Pemegang saham dan RUPS (9%)
3.
Dewan Komisaris (35%)
4.
Direksi (35%)
5.
Pengungkapan dan keterbukaan informasi (9%)
6.
Faktor lainnya (5%)
Berdasarkan penilaian atas
penerapan GCG, berikut ini adalah kategori kualitas penerapan GCG di BUMN:
Ø
Sangat Baik >
85
Ø Baik
75-85
Ø Cukup
Baik 60-75
Ø Kurang
Baik 50-60
Ø Tidak
Baik >=50
Bagaimana penilaian atas
penerapan GCG di BUMN dan kertas kerja asesmen akan saya sampaikan pada paparan
berikutnya.
Komentar:
Penerapan tata kelola yang baik (GCG) pada BUMN harus berpedoman
pada Permen BUMN No Per-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 dengan tetap
memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku, serta anggaran dasar BUMN.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar